Minggu, 10 Agustus 2014

Tagged Under:

Langkah Strategis Ikhtiar Untuk Pemberantasan Korupsi & Memberikan Efek Jera terhadap para Koruptor

By: Unknown On: 21.11
  • Share The Gag
  •       

            Ketika masyarakat mendengar, merasakan dan melihat lewat media-media baik media sosial, elektronik dsb. tentang adanya terjadi kasus korupsi yang melibatkan pejabat public dsb pasti masyarakat akan cenderung mengarahkan dan melimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap memiliki kewenangan. Selama ini bangsa Indonesia terlalu bergantung pada instansi yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi sejak berdirinya KPK di era orde lama yang disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution, pada era orde baru dibentuk lagi Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung kemudian di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis. Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang bertujuan untuk memberantas korupsi memang sejauh ini KPK sudah membuktikan diri dengan dibongkarnya berbagai kasus-kasus besar meskipun sejauh ini belum maksimal dan bahkan sudah dijeratnya beberapa para pelaku korupsi untuk turut serta mengenyam jejuri besi tetapi itu semua tidak cukup perlu adanya gerakan massifitas melibatkan berbagai elemen untuk bergerak, membantu, mempermudah dan mengawal KPK dalam hal menangani pemberantasan korupsi.

        Terlalu berlebihan ketika masyarakat menaruh harapan besar terhadap KPK dalam hal pemberantasan kasus korupsi yang boleh dikata sudah dianggap sangat massif. KPK hanyalah sebuah institusi yang bertugas sebagai eksekutor tetapi peran penting dari segala elemen yang sangat dibutuhkan mulai dari kalangan masyarakat sampai pada kalangan penyelenggara negara tanpa sinergitas dari berbagai elemen itu yakin dan percaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan mengalami kegagalan dan kemandekan. Kita memahami bahwa korupsi itu merupakan perilaku kotor (The dirty behavior), musuh bersama (common enemy) kejahatan luar biasa (crime of extraordinarly) dll. Oleh karena itu harus digerakan secara massif, kolektif kolegian sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak para koruptor dalam melakukan korupsi.
    Korupsi sudah dianggap sebagai budaya (cultur) ditengah masyarakat kita sehingga korupsi itu menjadi hal yang lazim yang sering terjadi dan sering kita lihat ditengah masyarakat kita mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas terutama dimana ada kekuatan kekuasaan (the power of dominance) disitulah orang lebih berpotensi untuk melakukan korupsi.
    Untuk Kepemerintahan yang masa jabatannya 5 tahun perlu mempersiapkan program-program pemberantasan korupsi yang jitu, Negara harus melakukan langkah-langkah tertentu sebagai upaya untuk pencegahan dalam hal meminimalisir potensi terjadinya korupsi yakni; Negara harus memprogramkan gerakan program jangka pendek harus mampu memobilisasi dan mensosialisasikan tentang bahayanya korupsi dan dampaknya untuk Negara Indonesia secara lebih massif lagi, membentuk kantong-kantong tempat pengaduan korupsi dsb, dan program jangka panjang harus mendorong gerakan nilai-nilai moralitas, religiusitas dan sosial di diberbagai institusi Penyelenggara Negara, harus memasukan kurikulum tentang korupsi dalam dunia pendidikan, pembinaan-pembinaan yang berkesinambungan dengan membangun relasi dengan organisasi-organisasi mahasiswa dan kemasyarakatan.
    Secara realitas bahwa tatanan hukum undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negara Indonesia sejauh ini belum ampuh untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi sehingga harus ada upaya lain untuk memberikan efek jera sehingga para koruptor ataupun yang ingin berniat untuk melakukan korupsi yakni dengan cara memberikan sangsi moral seperti pengucilan, sangsi adat, sangsi sosial dsb.
    Untuk pemberantasan korupsi dan para koruptor ada dua hal yang harus diperkuat yakni pertama memperkuat negara dengan adanya negara kuat baik dalam segala hal terutama dengan memperkuat institusi KPK yang memiliki kewenangan untuk pemberantasan korupsi. kedua adanya dukungan dari Masyarakat baik dukungan moral dan sosial dan mendorong masyarakat untuk meminimalisir terjadinya korupsi sebagai upaya untuk pencegahan korupsi.
    Koruptor adalah merupakan perampok (robber) uang negara dan sekaligus uang rakyat hasil dari pajak rakyat sehingga sangat merugikan kedua-duanya.
    Korupsi sudah menggurita di negeri ini sehingga pencegahan korupsi sedikit mengalami kesukaran, Korupsi merupakan common enemy, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (crime of extraordinarly) sehingga harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula.
    Untuk memberantas korupsi tidak hanya bergantung kepada penyelenggara negara dan penegak hukum tetapi korupsi harus dihadapi dan dituntaskan secara bersama-sama oleh pihak dan siapapun.
    Untuk pemberantasan korupsi ada dua hal yang mesti harus digerakan yakni;
    1. Gerakan struktural lebih mengarah kepada gerakan yang sifatnya struktur baik lewat kekuasaan, birokrasi dsb salah satu cara dengan mempercayakan kepada orang-orang yang mau berkomitmen, konsisten, bersih, teladan yang baik, untuk menduduki jabatan vital di RI dan memperkuat peran institusi yang sesuai dengan tugasnya masing-masing.
    2. Gerakan kultural harus dimulai dari individu baik lewat pembinaan dan pendidikan mulai dari sejak dini baik pendidikan di lingkungan keluarga sampai pendidikan lanjut. Kita memahami bahwa Indonesia memiliki khasanah tradisi dan budaya ditengah masyarakat kita terutama sering kita temui adanya budaya malu dan lain sebagainya dari berbagai suku, ras dan etnis di setiap masing-masing daerah semestinya hal itu harus terus ditumbuh kembangkan dijaga dan dipelihara kelestariannya.

            Bangsa Indonesia harus senantiasa tetap optimis untuk merubah tatanan bangsa ini untuk menjadi bangsa yang lebih baik dengan catatan bahwa masyarakat didalamnya dan elemen-elemen yang lain memiliki keinginan dan tindakan yang sama sebagai sinergitas yang baik diantaranya dengan berprinsip bahwa tidak ada sesuatu yang tidak bisa semasih kita tetap komitmen dan konsisten untuk sama-sama bergerak.
    Sebagai kutipan ayat berikut ini “Sesungguhnya Allah SWT tidak akan merubah nasib sebuah bangsa sampai bangsa tersebut mau merubahnya sendiri (QS. Ar-Ra’ad; 79)” oleh karena itu bangsa Indonesia harus senantiasa mengintropeksi diri untuk menjadi bangsa yang lebih baik, sehingga kelak nanti kita akan menemukan bangsa yang bersih, adil makmur dan sentosa yang diridhoi oleh Allah SWT.

    1 komentar:

    1. Poker Rooms in San Diego: The best and most popular
      We've teamed up with the poker 바다이야기먹튀 rooms in San Diego 바카라 사이트 추천 to iwant2makethat.com provide guests with a truly top-notch 벳 365 가상 축구 주소 way to enjoy all your bet365 favorite games.

      BalasHapus