Kamis, 03 Desember 2015

SAVE PT. FREEPORT INDONESIA! BY IRFAN SAFARI (KADER HMI (MPO) CABANG MAKASSAR)

By: Unknown On: 07.36
  • Share The Gag



  • SEKILAS TENTANG SEJARAH PT. FREEPORT INDONESIA

    Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
    Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jendral Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
    Perpanjangan kontrak yang terus menerus tanpa henti, jika kita mengamati beberapa kontrak PT Freeport Indonesia yang di putuskan oleh pemerintah mulai dari Kontrak Karya I (Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi tahun 1973. 1988 Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka panjang. 1991 Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021, serta kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041). Coba kita bayangkan tidak seberapa keuntungan negara yang ada hanyalah banyak kerugian Negara hingga sekarang terutama rusaknya lingkungan hidup akibat eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan keterlibatan investor asing.
    Disaat itulah tonggak sejarah lahirnya PT. Freeport Indonesia mulai beroperasi hingga sekarang ini yang semakin meluas dan bahkan merusak lingkungan hidup disekitarnya baik dari dampak pencemaran dan pembuangan limbahnya akibat dampak eksplorasi PT. Freeport. Perut bumi Indonesia terus di eksploitasi tanpa henti sejak tahun 1967 hingga sekarang, jika kita mengkalkulasikan sudah sampai 48 tahun lamanya. Padahal sejauh manakah kontribusi PT. Freeport untuk kesejahteraan rakyat Indonesia faktanya Indonesia masih dalam keadaan miskin terutama rakyat Papua yang masih banyak dibawah garis kemiskinan. Keuntungan dari PT Freeport hanya menguntungkan segelintir orang saja.

    LAGI-LAGI PEMERINTAH BERENCANA PERPANJANG KONTRAK!

    Lagi-lagi Perpanjangan kontrak PT Freeport kembali mencuat dengan adanya kegaduhan antara Menteri ESDM dalam hal ini Bapak Sudirman Said dan Pimpinan DPR RI Bapak Setya Novanto dengan ditemukannya hasil Rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Bapak Maroef Sjamsoedin yang melibatkan Pemerintah dan Pengusaha Indonesia. Jika kasus ini ditangani secara tuntas di sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI dan dilanjutkan sampai ke ranah hukum maka akan menemukan siapa dalang dari semua ini. Dengan adanya masalah ini menunjukan bahwa masih banyak mafia-mafia negara dan rakyat Indonesia yang harus dibasmi dan dituntaskan demi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

    ADA APA DIBALIK KEGADUHAN INI?

                Lagi-lagi ada lagi kegaduhan yang terjadi di kalangan pejabat negara ternyata negara ini lebih disibukkan dengan kegaduhan-kegaduhan yang menguras emosi, tenaga dan pikiran. Pertanyaan yang mendasar ada apa dibalik kegaduhan ini? Dalam pandangan subyektif saya bahwa dibalik kegaduhan ini pasti ada motif-motif tertentu yang ingin di capai sehingga harus melibatkan beberapa pejabat tinggi negara. Ada apa semua ini? Jangan sampai dibalik kegaduhan ini pemerintah dengan secara diam-diam memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia ataukah ada unsur mempolitisasi dan bahkan merekayasa masalah ini dengan adanya dalam bentuk rekaman tersebut yang diduga kuat hasil dari pembicaraan oknum-oknum pejabat negara ataukah seperti apa? Wallahualam bisyawab, hanya Allah SWT yang tahu. Semoga kegaduhan ini dituntaskan secara cepat agar permasalahn tersebut menemukan solusinya.

    ADAKAH MAFIA?

           MAFIA adalah musuh yang nyata negara dan rakyat Indonesia yang harus dibasmi dan dimusnahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena mereka tidak layak untuk hidup di NKRI ini. Hingga hari ini kaum Mafia baik mafia ekonomi, mafia pendidikan, mafia sumber daya alam dan lain-lain yang semakin terus menggeliat, merampok dan menggerus seluruh kekayaan SDM dan SDA Indonesia dan terus menerus melakukan aksinya tanpa memiliki rasa berperikemanusiaan dan prihatin atas situasi dan kondisi Negara dan rakyat Indonesia.
    Setiap persoalan Negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak terlepas dari Mafia yang melibatkan penyelenggara Negara dan pengusaha-pengusaha klas elit salah satu contohnya mafia bank Century dan lain sebagainya.
    Persoalan PT Freeport Indonesia harus diatasi secara serius jika tidak akan berdampak sistemik untuk masa depan Indonesia dan rakyatnya, harus dibongkar dan diadili mafia-mafia yang terlibat didalamnya.

    SAVE PT FREEPORT INDONESIA!

                Karena begitu lamanya eksistensi PT Freeport Indonesia sehingga menjadi rebutan kaum penguasa terkhusus kepada oknum-oknum para pejabat negara yang mencari keuntungan dibalik proses negosiasi PT Freeport yang terjadi selama ini. Rakyat Indonesia harus menanggung beban dan menderita akibat ulah dan kebijakan kaum penguasa yang hanya mengedepankan kepentingan individu dan oligarki alias kelompok tertentu tanpa mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia Hasil dari eksplorasi PT Freeport Indonesia entahlah kemana apakah sudah dirampok ataukah seperti apa? Wallahu bisyawab.
                PT Freeport harus diasetkan untuk dikelola oleh Negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dan harus diberantas oknum-oknum dan mafia Freeport, terutama singkirkan dari pengaruh dan dominasi Asing yang selama ini mengeksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia Negara Indonesia. Dari sekarang Negara harus menentukan sikap demi kepentingan rakyat Indonesia jangan sampai negara Indonesia salah menentukan sikap maka akan berdampak sistemik untuk masa depan Indonesia.
    Selamatkan PT Freeport dari kehancuran dan kebinasaan…!!!!

    TAWARAN SOLUSI

    1.    Bangsa Indonesia harus mempertegas bahwa PT Freeport adalah miliknya bangsa Indonesia dan harus dikelola untuk kebutuhan rakyat Indonesia jika itu memungkinkan untuk dikelola.
    2.  Segera dihentikan dan tutup proses operasi dan eksplorasi PT. Freeport Indonesia secara resmi oleh pemerintah Indonesia demi kemaslahatan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu bangsa Indonesia.
    3.   Negara harus berikhtiar mencari sumber pendapatan alternatif untuk menambah APBN dan devisa Negara jangan ketergantungan terhadap PT Freeport.
    4.   PT. Freeport Indonesia harus bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan lingkungan dampak dari eksplorasi selama ini.
    5.   Pemerintah harus menghentikan kegaduhan yang terjadi di antara pejabat negara karena akan menguras tenaga dan pikiran lebih baik pejabat negara tersebut fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
    6.       Usir investor asing dari NKRI ini agar Bangsa Indonesia lebih mandiri dan maju
    7.    Yakinkan kepada rakyat Indonesia bahwa kita mampu berdikari dan membesarkan negeri sendiri tanpa harus melibatkan investor asing, jangan ada lagi ketergantungan terhadap investor asing.
    8.     Jadilah Negara yang merdeka seutuhnya dan lawanlah segala intervensi dari pihak-pihak asing yang ingin mencoba menggeroggoti NKRI.

    Wallahualam Bisyawab…!!!
      
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

    Kamis, 11 September 2014

    KEDAULATAN PEREKONOMIAN BANGSA

    By: Unknown On: 09.28
  • Share The Gag
  •         
            Sudah lama, Indonesia tak lagi memiliki kedaulatan atas sumber daya alam dan rakyatnya. Minimal sejak gerbang pembukanya pada tahun setelah 1965 di buka oleh pengetuk pintu dari Amerika, Inggris, Belanda, Perancis, Jepang dll. dipersilahkan masuk, tanda tangan kontrak, jual murah, bagi-bagi roti emas, nikel, bauksit, minyak dan tembaga di Papua Barat, kayu dan batubara di Kalimantan, minyak dan gas di sumatera, dilegitimasi oleh undang-undang. penanaman modal asing, undang-undang yang memberikan ruang kepada kepentingan investor asing pertama yang dibuat dimasa kepemerintahan Soeharto. Sejak itu negara Indonesia dibawah kekuasaan Soeharto lahan perlahan mengundang para investor asing untuk merampok aset-aset bangsa mulai dari pertambangan sampai Bank Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan seenaknya memberikan keluasaan kepada pihak-pihak asing untuk menanamkan investasi di Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya untuk masa depan rakyat kecil, Jika pada aspek pembangunan mengalami kemajuan dengan menggunakan jalan pintas yakni dengan cara mengutang kepada pihak asing dengan berdalih untuk kemajuan pembangunan dan langkah itu membuat Bangsa Indonesia terlilit utang yang hingga hari ini belum mampu dibayar dan bisa saja suatu saat bangsa Indonesia akan terjual ketika utang terus menerus dan bangsa Indonesia tidak mampu untuk membayarnya, sehingga generasi kepemerintahan hari ini yang harus menanggung beban dan menerima konsekuensinya di akibatkan ulah dari penguasa-penguasa sebelumnya, pada aspek kemandirian atau kemerdekaan ekonomi tidak akan pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia jika masih ketergantungan pada ekonomi dunia dan investor asing ditambah lagi dengan berbagai kompleksitas persoalan bangsa yang tak kunjung selesai, sehingga untuk mewujudkan kesejahteran dan kemakmuran kian hari semakin pupus dan bahkan akan sulit untuk diwujudkan. Padahal Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa segala perekonomian akan dikelola dengan untuk kesejahteraan rakyat sebgaimana dijelaskan Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut: Dalam Pasal 33 ayat 1 sampai 3 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tentunya amanah Undang-Undang Dasar itu harus dijalankan dengan baik untuk memperbaiki perekonomian bangsa Indonesia

     Warisan Kebijakan Rezim dahulu

           Presiden Soekarno menginginkan bangsa Indonesia harus berdikari di negara sendiri tanpa campur tangan pihak asing sehingga pada tataran ekonomi mengalami kestabilan dan pembangunan sama sekali tidak terlalu signifikan meskipun ada hasil yang tidak maksimal sementara presiden Soeharto mengemis dan meminta bantuan kepada pihak asing untuk mengembangkan ekonomi dan pembangunan Indonesia ketika dengan adanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-undang lain yang dinilai instrumen liberalisasi, sehingga di tandai dengan program pemerintah yang bermuatan pada aspek pembangunan pelita 1 sampai pelita 5. Di masa rezim Soeharto terjadi krisis ekonomi di akibatkan negara Indonesia terlilit utang, inflasi ekonomi, kesenjangan sosial semakin meningkat  dan utang negara semakin membengkak, sehingga Indonesia tidak mampu lagi untuk membayar utang dan untuk bangkit kembali dalam memperbaiki ekonomi Indonesia karena sudah terlanjur dikontrol, eksploitasi, kuasai dan di miliki oleh investor asing semisalnya: bank usaha milik negara (BUMN) semacam pertambangan, perusahan-perusahan besar dll.
    Roda perekonomian bangsa tidak lagi mandiri dalam mengkonstruksi kesejahteraan, kemakmuran, dan kemajuan disebabkan ketergantungan kepada pihak asing yang datang ke Indonesia untuk menguasai dan menanamkam modalnya baik menggunakan secara cara halus maupun secara paksa, banyaknya fenomena ekspor-impor barang dan jasa baik ekspor barang-barang mentah seperti minyak mentah, emas, bauksit, batubara rempah-rempah dll. impor kedelai, garam, daging, dll. pada tataran jasa banyak sumber daya manusia yang berkualitas tetapi jasa dan skillnya di manfaatkan oleh negara lain, sementara Indonesia hanya menggunakan sumber daya manusia yang karbitan. Negara Indonesia lebih menghargai produk asing dan membiarkan generasi-generasi bangsa dipakai oleh negara lain. Negara Indonesia lebih suka dijajah oleh pihak asing daripada hidup merdeka sehingga perekonomian bangsa hanya bisa dinikmati oleh kaum para elit saja sementara kaum menengah bawah hanya bisa menikmati sampah-sampahnya saja. Negara Indonesia mejadi bangsa yang kerdil, lemah, inferior dan bangsa yang tidak produktif.
    Generasi muda yang semestinya harus di didik, dibina dan wadahi dalam hal ekonomi, pendidikan dll. tetapi pada kenyataannya pembiayaan ekonomi yang mahal dan pendidikan yang mahal sehingga manusia-manusia yang memiliki potensi untuk menjadi manusia yang berkualitas di berbagai kalangan baik kalangan atas, menengah dan bawah terkhusus kepada rakyat kecil yang notabenenya tidak memiliki kemampuan dalam hal membiayai pendidikan sehingga banyak para anak-anak, remaja, pemuda yang tidak bisa mengenyam jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan oleh dampak ekonomi dan pendidikan yang mahal.

    Hegemoni Asing di sektor ekonomi

                Dominasi pihak Asing sudah mulai menggeliat ketika dengan adanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-undang lain yang dinilai instrumen liberalisasi, sehingga dengan leluasa pihak asing untuk melakukan transaksi perekonomian dengan berbagai macam kepentingan. Di sejumlah sektor perekonomian hampir seluruhnya dikendalikan oleh Asing di antaranya perbankan, pertambangan, telekomunikasi, perkebunan kelapa sawit dll. Hasil data tahun 2011, Koran Kompas sekitar 50,6 % asset perbankan nasional dimiliki asing setidaknya 12 bank swasta di Indonesia dimiliki investor Asing, antara lain: ANZ Banking Group Limited (99 %), Bank UOB Indonesia (98,84 %), HSBC Asia Pasifik Holdings (UK) Limited (98, 96 %), CIMB Niaga (97,93 %), OCBC Overseas Investment (85, 06 %). Investor Asing menguasai tambang 70 % migas, 75 % batubara, bauksit, nikel dan timah, 85 % tembaga dan aktivitas, perusahan asing di pertambangan antara lain: Chevron, Conoco, Freeport, dan Newmont dari Amerika Serikat, Total dari Perancis, dan Petrochina dari China. Sementara sektor Telekomunikasi seperti telkomsel 35 % dikuasai SingTel dari Singapura, XL Axiata 66,5 % dikuasai Berhad dari Malasya, Indosat 65 % dikuasai Ooredo Asia dari Qatar, Hutchison Tri 60 % dikuasai Hutchison Whampoa, dari Hongkong, China. Perkebunan Kelapa Sawit dari 8,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikuasai investor asing. Adapun Perusahan-perusahan asing yang memiliki kebun sawit di Indonesia antara lain: Guthrie, Golden Hope, KL Kepong dari Malasya, Wilmar Internasional dari Singapura, Cargil dari Amerika Serikat, dan SIPEF dari Belgia.
    Sektor bisnis yang menurut rencana dibuka untuk Asing diantara lain: pelabuhan bisa mencapai 49 %, operator bandara bisa mengelola 100 %, jasa kebandaraan bisa mencapai 49 %, terminal darat untuk barang bisa mencapai 49 %, dan periklanan terutama negara-negara anggota Asean, bisa mencapai 51 %. (Kompas; Kamis 7 November 2013). Dan ini menjadi data untuk kita refleksikan dan bergerak secara bersama-sama untuk meminimalisir kedigdayaan para investor Asing dan negara harus menentukan sikap untuk menolak investor asing karena jangan sampai anda menjadi budak dan terjajah di negeri sendiri, apakah anda rela negara anda dirampok dan dieksploitasi oleh pihak Asing. Sampai kapan lagi bangsa ini akan mandiri dan menikmati kedaulatan ekonominya.


    Transaksi Hubungan Kerja Sama

             Hubungan kerja sama sering dikenal dengan kerjama antar dua negara (bilateral), banyak Negara (Multilateral), ekspor impor menjadi Sesuatu transaksi yang lazim di negara ini tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang merupakan hubungan kerjasama antar dua negara. Dalam tata perekonomian global yang semakin kuat mencengkeram, kita juga sulit untuk mengela datangnya investasi asing karena berbagai skema regionalisasi dan globalisasi yang kita ikuti mulai dari masyarakat ASEAN COMMUNITY, AFTA, CAFTA, APEC (kerja sama Ekonomi Asia Pasifik) hingga WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan lain-lain. Hubungan kerja sama disatu sisi menguntungkan negara Indonesia di bidang sektor pembangunan karena sebagai penyuplai kontribusi devisa negara itupun kalau tidak di selewengkan, korupsi dan lain-lain dan akan mempermudah dalam hal memberikan kontribusi berupa bantuan dalam kondisi tertentu tapi di sisi yang lain memberikan dampak negatif yang cukup signifikan berupa terjadinya perdagangangan bebas yang tidak sehat, akan terjadinya disparitas antara klas rakyat pinggiran dengan kaum para klas atas, begitupun berdampak pada pasar tradisional yang di galang oleh masyarakat klas bawah dan bersaing dengan pasar-pasar modern dan pasar yang memiliki modal besar. Sehingga negara Indonesia mau tak mau harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan ekonomi dunia dengan berbagai konsensus dan kepentingan negara-negara yang terlibat dalam proses kerja sama.
      
    Gerakan Kemandirian Bangsa sebagai solusi

    Negara Indonesia yang sangat ketergantungan terhadap pihak pemodal asing dan memberikan kebebasan terhadap investor Asing untuk menguasai perekonomian bangsa yakin dan pasti suatu saat negara ini akan terjual maka akan rentan terjadi kesenjangan sosial, patologi sosial, kematian sosial, ketimpangan ekonomi, dan diskriminasi akan semakin hal yang lazim. Semestinya karena kebutuhan ekonomi menjadi sesuatu yang sakral untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia untuk mencapai yang namanya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan kemajuan. Seharusnya negara ini melindungi aset-aset negara dan hak-hak rakyatnya demi tercapai apa yang menjadi cita-cita bersama. Negara harus bisa mandiri dengan memanfaatkan  sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada sesuai dengan masing-masing potensi yang dimiliki, negara harus lebih inovatif, produktif, kreatif dan memiliki daya saing yang kompetitif dalam melawan globalisasi, menciptakan ruang sosial yang sehat dan tetap menjaga keseimbangan dan kestabilan perekonomian bangsa.
    Untuk merubah Bangsa ini perlu adanya sebuah gerakan yang mengarah kepada kemandirian baik kemandirian dalam hal ekonomi, pendidikan, politik dan budaya sehingga untuk menjaga kestabilan perekonomian negara ini. Penghapusan undang-undang penanaman modal yang tidak pro terhadap ekonomi kerakyatan, negara Indonesia harus mempersiapkan sumber daya manusia sejak dini untuk mengelola sumber daya alam yang ada dengan cara menginternalisasikan etos kemandirian kepada setiap generasi muda anak bangsa dengan mencantumkan didalam kurikulum pendidikan yang berbasis kemandirian, meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan yang memadai, mengalokasikan dana dan memfasilitasi karya-karya anak bangsa yang berbasis saintifik yang kontekstual dengan kebutuhan bangsa Indonesia, mendidik dan melatih pemuda-pemuda bangsa yang memiliki potensi di bidangnya guna untuk memperbaiki perekonomian bangsa. Menghentikan dan meminimalisir transaksi investor asing guna untuk menyehatkan arus kemajuan ekonomi.


    Senin, 18 Agustus 2014

    KEMERDEKAAN SUBTANTIF

    By: Unknown On: 11.26
  • Share The Gag



  • Kemerdekaan yang diraih oleh Republik Indonesia tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang dianggap sebagai tokoh sang pelopor utama meskipun masih ada tokoh-tokoh yang lain dengan melalui perjuangan yang panjang, gigih, penuh air mata dan darah untuk melawan dan mengusir para penjajah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh para pejuang-pejuang Bangsa yang rela mengorbankan diri, keluarga dan nyawanya untuk membebaskan Bangsa Indonesia dari keterjajahan kaum Kolonial, sehingga banyak melahirkan sosok-sosok para pahlawan mulai dari Sabang sampai Merauke dengan berbagai gelar kepahlawanan seperti pahlawan nasional sampai pahlawan revolusi sebagai bentuk penghargaan dan jasa mereka yang telah memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
    Pasca kemerdekaan itu Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali masa transisi mulai dari era Orde Lama (ORLA), Orde baru (ORBA), sampai era Reformasi sekarang ini dengan dinamika yang berbeda mulai dari sistem kepemerintahan dan pergantian kepemimpinan yang terus menerus, sehingga Bangsa Indonesia merasakan pahit-manisnya perjuangan dan pengorbanan penghuni Tanah Ibu Pertiwi ini. Kini hal itu patut rakyat Indonesia syukuri berkat kepahlawanan mereka sehingga NKRI bisa ditegakkan dan dinikmati secara bersama-sama. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia adalah dengan cara mengisi kemerdekaan ini dengan terus berkarya, mempelopori, memperkarsai, mengkreasikan untuk memajukan Bangsa Indonesia dalam segala bidang apapun. Pemerintah harus senantiasa mendorong dan mewadahi segala kebutuhan dan keperluan masyarakatnya tanpa dukungan dan dorongan dari siapapun bahkan Negara sekalipun rakyat akan kesulitan untuk berkarya dan memperjuangkan Bangsa-nya, meskipun hal itu bukanlah menjadi orientasi utama ataupun bahkan menjadi kendala untuk tetap terus berkarya tanpa dukungan Negarapun masyarakat Indonesia akan tetap bisa berkarya. Tetapi idealnya dukungan itu harus senantiasa ada yang sifatnya kostruktif, produktif integrasi antara rakyat dan Negara dalm menopang dan mempermudah kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia.

    Realitas Bangsa Indonesia
    Bangsa Indonesia kini dalam situasi dan kondisi yang damai jauh dari penjajahan fisik yang pernah dilakukan oleh kaum penjajah. Tetapi pada realitasnya kompleksitas persoalan bangsa yang semakin hari kian membumbung tinggi dan bahkan membahayakan eksistensi Republik Indonesia dan mencederai hasil kemerdekaan itu baik persoalan Sosial, Ekonomi, Politik, Pendidikan dan Budaya yang marak terjadi ditengah kehidupan kita.
    Persoalan Bangsa yang sudah terstruktur mulai dari kalangan Elit sebagai penyelenggara negara dsb dengan berbagai persoalan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), krisis moralitas, dsb sampai kalangan Nonelit  masyarakat bawah dengan berbagai persoalan seperti Kesenjangan sosial (kemiskinan, busung lapar,  kekurangan lapangan kerja dsb), Patologi Sosial (kriminal, narkotika, narkoba dsb).
    Dan persoalan yang paling serius ditengah Bangsa ini adalah persoalan kemiskinan yang masih marak terjadi ditengah masyarakat kita dan masih banyak lagi persoalan Bangsa yang lainnya, meskipun sejauh ini Bangsa Indonesia sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan persoalan itu, tetapi faktanya masih banyak pengangguran di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pengangguran di Indonesia mencapai 7,39 juta orang dari total angkatan bekerja 118,19 juta orang.Sedangkan orang yang bekerja mencapai 110,80 juta orang (Tribunnews.com; rabu, 6 november 2013). Ini menandakan bahwa Bangsa Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan dan bisa menyebabkan Indonesia menjadi Negara “gagal”.
    Tetapi itu semua bukanlah hanya negara yang harus disalahkan tetapi merupakan kesalahan, kegagalan dan tanggung jawab kita semua, untuk masyarakat dan Negara harus lebih giat lagi untuk mencarikan solusinya demi perbaikan bangsa Indonesia kedepan untuk meraih cita-cita yang diimpikan oleh masyarakat dan Bangsa Indonesia.

    Utopiskah Kemerdekaan Subtantif itu?
    Di antara persepsi masyarakat ketika ditanya seperti apakah anda memahami kemerdekaan itu? pasti ada yang menjawab telah terbebas dari penjajahan kolonial tapi ada juga yang menjawab bahwa Bangsa Indonesia tidak sepenuhnya merdeka disebabkan masih banyak rakyat Indonesia yang mengalami kesenjangan sosial, patologi sosial dsb. sehingga belum bisa dikatakan sudah merdeka sepenuhnya.  
    Pertanyaan kemudian apakah rakyat sudah merasakan dan menikmati kemerdekaan subtantif itu? Ataukah hanya sekadar mitos, janji kemerdekaan kita dan janji kaum penguasa kita.
    Kemerdekaan subtantif itu merupakan hakikat daripada sebuah kemerdekaan dimana manusia memperoleh kebahagiaan, kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, kedamaian, toleransi dalam beragama, Negara yang kuat dan mandiri terbebas dari intervensi asing, pendidikan yang berkualitas, politik yang etis dan beretika, budaya yang berwibawa dan perilaku sosial yang bersahaja dan mampu terintegrasi secara menyeluruh dalam berperilaku disegala bidang kehidupan dan menciptakan nilai-nilai moralitas dan nilai-nilai kemanusiaan, menjaga persatuan dan kesatuan yang hakiki baik lahir maupun batin didunia dan akhirat.
    Tentunya bangsa Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dan harapan untuk merubah itu semua asalkan rakyat dan bangsa Indonesia senantiasa tetap berkomitmen dan konsisten dalam menyelesaikan persoalan itu. Dan ingat tidak ada sesuatu yang utopis terkait yang dialami oleh Bangsa hari ini asalkan dengan satu catatan komitmen bersama dalam segala hal. Setiap manusia tentunya menginginkan sebuah kemerdekaan baik kemerdekan lahiriah dan batiniah. Dua hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

    BERBAGAI JENIS LITERASI

    By: Unknown On: 10.53
  • Share The Gag

  •  Beberapa definisi menggambarkan bahwa informasi dapat ditampilkan dalam beberapa format dan dapat dimasukkan ke dalam sumber yang terdokumentasi (buku, jurnal, laporan, tesis, grafik, lukisan, multimedia, rekaman suara). Di masa depan, mungkin ada format lain dalam menampilkan informasi di luar imaginasi kita pada saat ini. Dalam perkembangan teknologi informasi dan internet (ICT) dewasa ini, maka timbul beberapa perkembangan yang mendorong perubahan konsep literasi awal, menjadi konsep baru literasi yang memiliki pengertian yang berkaitan dengan beberapa keahlian baru yang harus dimiliki oleh siswa. International Literacy Institute, menjelaskan bahwa pengertian literasi sendiri sekarang sudah berkembang dan diartikan menjadi sebuah “range” keahlian yang relatif (tidak absolut) untuk membaca, menulis, berkomunikasi dan berfikir secara kritis. Karena itu maka Tapio Varis, Ketua umum UNESCO untuk Global E-Learning mengatakan bahwa dengan berkembangnya teknologi komputer dan informasi, maka literasi bisa dipetakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
    a   - Literasi Teknologi, yaitu keahlian untuk menggunakan internet dan mengkomunikasikan informasi. 
           -  Literasi Informasi, yaitu keahlian untuk melakukan riset dan menganalisa informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Literasi informasi juga memiliki kemampuan untuk tahu kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi. Menurut American Library Association (ALA), literasi informasi merupakan serangkaian kemampuan yang dibutuhkan seseorang untuk menyadari kapan informasi dibutuhkan dan kemampuan untuk menempatkan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang dibutuhkan secara efektif.
    c   - Literasi Media, yaitu keahlian untuk menghasilkan, mendistribusikan, serta mengevaluasi isi koleksi pandang dengar (Audio Visual)
    d - Literasi Global, yaitu pemahaman akan saling ketergantungan manusia didunia global, sehingga mampu berpartisipasi di dunia global dan berkolaborasi.
    e  - Literasi kompentensi sosial dan tanggungjawab lebih kepada pemahaman etika dan pemahaman terhadap keamanan dan privasi dalam berinternet (McPerson, 2007). Di tengah keberagaman bentuk dan jenis informasi, maka kita dituntut tidak hanya dapat menbaca dan menulis bahan tertulis (dalam bentuk buku atau tercetak) saja, tetapi bentuk-bentuk lain seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Menurut Eisenberg (2004) selain memiliki kemampuan literasi informasi, seseorang juga harus membekali dirinya dengan literasi yang lain seperti :
    a) Literasi visual adalah kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan dan mengekspresikan gambar.
    b)  Literasi media merupakan kemampuan untuk mengakses, menganalisis dan menciptakan informasi untuk hasil yang spesifik. Media tersebut adalah Televisi, radio, surat kabar, film, musik.
    c)      Literasi komputer adalah kemampuan untuk membuat dan memanipulasi dokumen dan data melalui perangkat lunak pangkalan data dan pengolah data dan sebagainya. Literasi komputer juga dikenal dengan istilah literasi elektronik atau literasi teknologi informasi.
    d)   Literasi Digital merupakan keahlian yang berkaitan dengan penguasaan sumber dan perangkat digital. Beberapa institusi pendidikan menyadari dan melihat hal ini merupakan cara praktis untuk mengajarkan literasi informasi, salah satunya melaui tutorial.
    e)  Literasi Jaringan adalah kemampuan untuk menggunakan, memahami, menemukan dan memanipulasi informasi dalam jaringan misalnya internet. Istilah lainnya dari literasi jaringan adalah literasi internet atau hiperliterasi. Secara garis besar Bawden (2001) mengemukakan tiga jenis literasi berbasis keterampilan yaitu literasi media, literasi komputer dan literasi perpustakaan. Literasi perpustakaan memiliki dua pengertian, pengertian pertama adalah mengacu pada kemampuan dalam menggunakan perpustakaan dan menandai awal lahirnya literasi informasi yang menekankan pada kemampuan menetapkan sumber informasi yang tepat. Pengertian yang kedua berhubungan dengan keterlibatan perpustakaan dalam program literasi tradisioanal seperti pengajaran kemampuan membaca. Literasi perpustakaan biasanya disinonimkan dengan keterampilan perpustakaan dan instruksi bibliografis. Menurut Snavely dan Cooper (1997) literasi perpustakaan merupakan istilah alternatif untuk literasi informasi yang merupakan bentuk terbaru dari instruksi perpustakaan dan sumber informasi lainya. Saat ini kemamuan literasi informasi merupakan sasaran atau tujuan yang ingin dicapai dalam program pendidikan pemustaka di perpustakaan. Pendidikan pemustaka saat ini mulai berkembang dan mencakup segala aspek mengenai pencarian informasi, untuk mempersiapkan pemustaka mencapai pembelajaran sepanjang hayat (Versosa, 2008: 12).

    Referensi;
    1.      Wikipedia, Ensiklopedia Bebas
    2.      Tulisannya: Arsidi