Kamis, 11 September 2014

Tagged Under:

KEDAULATAN PEREKONOMIAN BANGSA

By: Unknown On: 09.28
  • Share The Gag
  •         
            Sudah lama, Indonesia tak lagi memiliki kedaulatan atas sumber daya alam dan rakyatnya. Minimal sejak gerbang pembukanya pada tahun setelah 1965 di buka oleh pengetuk pintu dari Amerika, Inggris, Belanda, Perancis, Jepang dll. dipersilahkan masuk, tanda tangan kontrak, jual murah, bagi-bagi roti emas, nikel, bauksit, minyak dan tembaga di Papua Barat, kayu dan batubara di Kalimantan, minyak dan gas di sumatera, dilegitimasi oleh undang-undang. penanaman modal asing, undang-undang yang memberikan ruang kepada kepentingan investor asing pertama yang dibuat dimasa kepemerintahan Soeharto. Sejak itu negara Indonesia dibawah kekuasaan Soeharto lahan perlahan mengundang para investor asing untuk merampok aset-aset bangsa mulai dari pertambangan sampai Bank Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan seenaknya memberikan keluasaan kepada pihak-pihak asing untuk menanamkan investasi di Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya untuk masa depan rakyat kecil, Jika pada aspek pembangunan mengalami kemajuan dengan menggunakan jalan pintas yakni dengan cara mengutang kepada pihak asing dengan berdalih untuk kemajuan pembangunan dan langkah itu membuat Bangsa Indonesia terlilit utang yang hingga hari ini belum mampu dibayar dan bisa saja suatu saat bangsa Indonesia akan terjual ketika utang terus menerus dan bangsa Indonesia tidak mampu untuk membayarnya, sehingga generasi kepemerintahan hari ini yang harus menanggung beban dan menerima konsekuensinya di akibatkan ulah dari penguasa-penguasa sebelumnya, pada aspek kemandirian atau kemerdekaan ekonomi tidak akan pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia jika masih ketergantungan pada ekonomi dunia dan investor asing ditambah lagi dengan berbagai kompleksitas persoalan bangsa yang tak kunjung selesai, sehingga untuk mewujudkan kesejahteran dan kemakmuran kian hari semakin pupus dan bahkan akan sulit untuk diwujudkan. Padahal Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa segala perekonomian akan dikelola dengan untuk kesejahteraan rakyat sebgaimana dijelaskan Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut: Dalam Pasal 33 ayat 1 sampai 3 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tentunya amanah Undang-Undang Dasar itu harus dijalankan dengan baik untuk memperbaiki perekonomian bangsa Indonesia

     Warisan Kebijakan Rezim dahulu

           Presiden Soekarno menginginkan bangsa Indonesia harus berdikari di negara sendiri tanpa campur tangan pihak asing sehingga pada tataran ekonomi mengalami kestabilan dan pembangunan sama sekali tidak terlalu signifikan meskipun ada hasil yang tidak maksimal sementara presiden Soeharto mengemis dan meminta bantuan kepada pihak asing untuk mengembangkan ekonomi dan pembangunan Indonesia ketika dengan adanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-undang lain yang dinilai instrumen liberalisasi, sehingga di tandai dengan program pemerintah yang bermuatan pada aspek pembangunan pelita 1 sampai pelita 5. Di masa rezim Soeharto terjadi krisis ekonomi di akibatkan negara Indonesia terlilit utang, inflasi ekonomi, kesenjangan sosial semakin meningkat  dan utang negara semakin membengkak, sehingga Indonesia tidak mampu lagi untuk membayar utang dan untuk bangkit kembali dalam memperbaiki ekonomi Indonesia karena sudah terlanjur dikontrol, eksploitasi, kuasai dan di miliki oleh investor asing semisalnya: bank usaha milik negara (BUMN) semacam pertambangan, perusahan-perusahan besar dll.
    Roda perekonomian bangsa tidak lagi mandiri dalam mengkonstruksi kesejahteraan, kemakmuran, dan kemajuan disebabkan ketergantungan kepada pihak asing yang datang ke Indonesia untuk menguasai dan menanamkam modalnya baik menggunakan secara cara halus maupun secara paksa, banyaknya fenomena ekspor-impor barang dan jasa baik ekspor barang-barang mentah seperti minyak mentah, emas, bauksit, batubara rempah-rempah dll. impor kedelai, garam, daging, dll. pada tataran jasa banyak sumber daya manusia yang berkualitas tetapi jasa dan skillnya di manfaatkan oleh negara lain, sementara Indonesia hanya menggunakan sumber daya manusia yang karbitan. Negara Indonesia lebih menghargai produk asing dan membiarkan generasi-generasi bangsa dipakai oleh negara lain. Negara Indonesia lebih suka dijajah oleh pihak asing daripada hidup merdeka sehingga perekonomian bangsa hanya bisa dinikmati oleh kaum para elit saja sementara kaum menengah bawah hanya bisa menikmati sampah-sampahnya saja. Negara Indonesia mejadi bangsa yang kerdil, lemah, inferior dan bangsa yang tidak produktif.
    Generasi muda yang semestinya harus di didik, dibina dan wadahi dalam hal ekonomi, pendidikan dll. tetapi pada kenyataannya pembiayaan ekonomi yang mahal dan pendidikan yang mahal sehingga manusia-manusia yang memiliki potensi untuk menjadi manusia yang berkualitas di berbagai kalangan baik kalangan atas, menengah dan bawah terkhusus kepada rakyat kecil yang notabenenya tidak memiliki kemampuan dalam hal membiayai pendidikan sehingga banyak para anak-anak, remaja, pemuda yang tidak bisa mengenyam jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan oleh dampak ekonomi dan pendidikan yang mahal.

    Hegemoni Asing di sektor ekonomi

                Dominasi pihak Asing sudah mulai menggeliat ketika dengan adanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan undang-undang lain yang dinilai instrumen liberalisasi, sehingga dengan leluasa pihak asing untuk melakukan transaksi perekonomian dengan berbagai macam kepentingan. Di sejumlah sektor perekonomian hampir seluruhnya dikendalikan oleh Asing di antaranya perbankan, pertambangan, telekomunikasi, perkebunan kelapa sawit dll. Hasil data tahun 2011, Koran Kompas sekitar 50,6 % asset perbankan nasional dimiliki asing setidaknya 12 bank swasta di Indonesia dimiliki investor Asing, antara lain: ANZ Banking Group Limited (99 %), Bank UOB Indonesia (98,84 %), HSBC Asia Pasifik Holdings (UK) Limited (98, 96 %), CIMB Niaga (97,93 %), OCBC Overseas Investment (85, 06 %). Investor Asing menguasai tambang 70 % migas, 75 % batubara, bauksit, nikel dan timah, 85 % tembaga dan aktivitas, perusahan asing di pertambangan antara lain: Chevron, Conoco, Freeport, dan Newmont dari Amerika Serikat, Total dari Perancis, dan Petrochina dari China. Sementara sektor Telekomunikasi seperti telkomsel 35 % dikuasai SingTel dari Singapura, XL Axiata 66,5 % dikuasai Berhad dari Malasya, Indosat 65 % dikuasai Ooredo Asia dari Qatar, Hutchison Tri 60 % dikuasai Hutchison Whampoa, dari Hongkong, China. Perkebunan Kelapa Sawit dari 8,9 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikuasai investor asing. Adapun Perusahan-perusahan asing yang memiliki kebun sawit di Indonesia antara lain: Guthrie, Golden Hope, KL Kepong dari Malasya, Wilmar Internasional dari Singapura, Cargil dari Amerika Serikat, dan SIPEF dari Belgia.
    Sektor bisnis yang menurut rencana dibuka untuk Asing diantara lain: pelabuhan bisa mencapai 49 %, operator bandara bisa mengelola 100 %, jasa kebandaraan bisa mencapai 49 %, terminal darat untuk barang bisa mencapai 49 %, dan periklanan terutama negara-negara anggota Asean, bisa mencapai 51 %. (Kompas; Kamis 7 November 2013). Dan ini menjadi data untuk kita refleksikan dan bergerak secara bersama-sama untuk meminimalisir kedigdayaan para investor Asing dan negara harus menentukan sikap untuk menolak investor asing karena jangan sampai anda menjadi budak dan terjajah di negeri sendiri, apakah anda rela negara anda dirampok dan dieksploitasi oleh pihak Asing. Sampai kapan lagi bangsa ini akan mandiri dan menikmati kedaulatan ekonominya.


    Transaksi Hubungan Kerja Sama

             Hubungan kerja sama sering dikenal dengan kerjama antar dua negara (bilateral), banyak Negara (Multilateral), ekspor impor menjadi Sesuatu transaksi yang lazim di negara ini tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang merupakan hubungan kerjasama antar dua negara. Dalam tata perekonomian global yang semakin kuat mencengkeram, kita juga sulit untuk mengela datangnya investasi asing karena berbagai skema regionalisasi dan globalisasi yang kita ikuti mulai dari masyarakat ASEAN COMMUNITY, AFTA, CAFTA, APEC (kerja sama Ekonomi Asia Pasifik) hingga WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan lain-lain. Hubungan kerja sama disatu sisi menguntungkan negara Indonesia di bidang sektor pembangunan karena sebagai penyuplai kontribusi devisa negara itupun kalau tidak di selewengkan, korupsi dan lain-lain dan akan mempermudah dalam hal memberikan kontribusi berupa bantuan dalam kondisi tertentu tapi di sisi yang lain memberikan dampak negatif yang cukup signifikan berupa terjadinya perdagangangan bebas yang tidak sehat, akan terjadinya disparitas antara klas rakyat pinggiran dengan kaum para klas atas, begitupun berdampak pada pasar tradisional yang di galang oleh masyarakat klas bawah dan bersaing dengan pasar-pasar modern dan pasar yang memiliki modal besar. Sehingga negara Indonesia mau tak mau harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan ekonomi dunia dengan berbagai konsensus dan kepentingan negara-negara yang terlibat dalam proses kerja sama.
      
    Gerakan Kemandirian Bangsa sebagai solusi

    Negara Indonesia yang sangat ketergantungan terhadap pihak pemodal asing dan memberikan kebebasan terhadap investor Asing untuk menguasai perekonomian bangsa yakin dan pasti suatu saat negara ini akan terjual maka akan rentan terjadi kesenjangan sosial, patologi sosial, kematian sosial, ketimpangan ekonomi, dan diskriminasi akan semakin hal yang lazim. Semestinya karena kebutuhan ekonomi menjadi sesuatu yang sakral untuk memenuhi kebutuhan setiap manusia untuk mencapai yang namanya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan kemajuan. Seharusnya negara ini melindungi aset-aset negara dan hak-hak rakyatnya demi tercapai apa yang menjadi cita-cita bersama. Negara harus bisa mandiri dengan memanfaatkan  sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) yang ada sesuai dengan masing-masing potensi yang dimiliki, negara harus lebih inovatif, produktif, kreatif dan memiliki daya saing yang kompetitif dalam melawan globalisasi, menciptakan ruang sosial yang sehat dan tetap menjaga keseimbangan dan kestabilan perekonomian bangsa.
    Untuk merubah Bangsa ini perlu adanya sebuah gerakan yang mengarah kepada kemandirian baik kemandirian dalam hal ekonomi, pendidikan, politik dan budaya sehingga untuk menjaga kestabilan perekonomian negara ini. Penghapusan undang-undang penanaman modal yang tidak pro terhadap ekonomi kerakyatan, negara Indonesia harus mempersiapkan sumber daya manusia sejak dini untuk mengelola sumber daya alam yang ada dengan cara menginternalisasikan etos kemandirian kepada setiap generasi muda anak bangsa dengan mencantumkan didalam kurikulum pendidikan yang berbasis kemandirian, meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan yang memadai, mengalokasikan dana dan memfasilitasi karya-karya anak bangsa yang berbasis saintifik yang kontekstual dengan kebutuhan bangsa Indonesia, mendidik dan melatih pemuda-pemuda bangsa yang memiliki potensi di bidangnya guna untuk memperbaiki perekonomian bangsa. Menghentikan dan meminimalisir transaksi investor asing guna untuk menyehatkan arus kemajuan ekonomi.


    0 komentar:

    Posting Komentar